
Mitigasi Risiko Eskalasi Masalah Perindustrian Kabupaten Bekasi
Oleh:
Franditya Utomo*
“Kabupaten Bekasi dengan peringkat tertinggi kontribusi di sektor industri pengolahan sudah seharusnya memiliki sistem mitigasi risiko terhadap eskalasi di empat kluster permasalahan kawasan perindustrian: tenaga kerja, perizinan, ormas dan profesionalitas aparat penegak hukum”.
Sektor perindustrian telah teruji menjadi tulang punggung pembangunan nasional dari masa ke masa. Sejarah mencatat sedari awal pertumbuhan industri di sektor perkebunan di Pulau Jawa pada era kolonial, industri tekstil dan pertambangan di era Pemerintahan Soekarno, hingga booming minyak mentah, manufaktur dan otomotif di era Orde Baru berhasil melewati badai krisis global.
Hingga kini terhitung 27 tahun sejak Reformasi, sektor perindustrian hidup di dalam bayang-bayang deindustrialisasi. Indonesia belum memiliki sektor perindustrian sebagai lokomotif perekonomian yang mampu mengaktivasi seluruh sektor perindustrian dari hulu hingga hilir ke dalam suatu rantai pasok ekonomi/ supply-chain.
Ide pembuatan industri pesawat terbang di era BJ Habibie berupaya menjawab kekosongan sektor industri sebagai lokomotif ekonomi nasional. Sayangnya ide tersebut selain tak populis juga mengancam sektor manufaktur regional bahkan global, negara-negara lain tak rela jika Indonesia terlalu maju di bidang industri pesawat atau militer.
Perindustrian nasional kini berada di tengah situasi yang kompleks setelah berlangsungnya perang tarif perdagangan antara Amerika Serikat dengan Cina. Ekspansi produk Cina telah membuat ketergantungan bagi negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia. Di sisi lain, Indonesia dipaksa tetap menjaga hubungan bilateral dan multilateral terkait tenggang waktu pelunasan hutang luar negeri.
Sikap gamang Pemerintah dalam memposisikan diri di tengah perseteruan global cepat atau lambat akan mempengaruhi kebijakan perekonomian nasional. Turunnya indeks saham gabungan hingga enam persen sesaat setelah peluncuran super holding BUMN Danantara menambah indikasi suramnya potret iklim investasi dalam negeri.
Pasar modal mengalami konstraksi hingga saham terjun bebas pasca peringatan MSCI Januari 2026 yang mendorong reformasi dan perbaikan skor market accessibility akibat rendahnya transparansi dan praktek saham gorengan. Aksi penarikan saham kian memperlemah industri dalam negeri di tengah kenaikan upah dan ancaman PHK besar-besaran. Di sisi lainskema kebijakan kenaikan pajak penambahan hasil kian menjerat kelas menengah.
Sejumlah ekonom dan ahli keuangan global memprediksi kurang dari lima tahun ke depan Indonesia akan terjerembab dalam badai resesi global. Rangkaian kebijakan perekonomian nasional yang menekan ekonomi kelas atas sekaligus kelas menengah tersebut sangat terasa bagi pengusaha dan investor dalam negeri. Para pengusaha dan investor lokal terpaksa menelan pil pahit di tengah ekspansi produk-produk Cina terutama sektor manufaktur, serta setiap saat dihantui inflasi akibat akuisisi seluruh Bank milik negara di tubuh Danantara.
Pemerintah memberikan solusi untuk meningkatkan laju perekonomian nasional salah satunya dengan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Sayangnya kebijakan ini berbanding terbalik dengan kondisi obyektif masyarakat yang terlanjur bergantung dengan paket-paket subsidi dan insentif pembangunan.
Hasilnya tetap sama, pengusaha dan investor dalam negeri kembali menjadi korban. Pengusaha lokal setiap hari berhadapan dengan masalah pemutusan hubungan kerja, kenaikan upah, proses perijnan yang kompleks dan cenderung menyulitkan, protes pekerja/ buruh, lemahnya penegakan hukum atas aksi premanisme yang berkedok Ormas, dan sebagainya. Hal demikian kiranya telah menjadi inti permasalahan di kawasan perindustrian, khususnya di Kabupaten Bekasi yang memiliki banyak Perusahaan Kawasan Industri pengelola ribuan Perusahaan Industri sebagai tenant-nya.
Setidaknya 11 (sebelas) perusahaan kawasan industri utama berbasis di Kabupaten Bekasi mengelola lebih dari 7.000-7.600 perusahaan industri/ tenant berskala nasional dan multinasional. Tak heran jika Kabupaten Bekasi menjadi pemerintah daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Perusahaan Kawasan Industri utama pengelola lahan seluas 9.496-9.500 hektar di Kabupaten Bekasi antara lain Jababeka, MM2100, Greenland International Industrial Center (GIIC), Lippo Cikarang, Marunda Center, East Jakarta Industrial Park (EJIP), dan Delta Silicon. Pabrik-pabrik milik perusahaan industri di kawasan industri Kabupaten Bekasi meliputi otomotif, elektronik, kimia, farmasi, serta makanan dan minuman telah menjadi vocal point investasi asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
Kabupaten Bekasi memiliki tingkat investasi dan penyerapan tenaga kerja tertinggi di Jawa Barat dari kontribusi sektor industri dan mencapai 76,96 persen terhadap total PDRB, serta tertinggi sebagai sektor industri pengolahan dengan mencatat 27,78 persen nilai tambah bruto di tahun 2024. Kabupaten Karawang menyusul di peringkat kedua, kemudian seterusnya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Sejumlah isu perindustrian aktual yang terus menjadi perbincangan publik di Kabupaten Bekasi antara lain persoalan tenaga kerja atau perburuhan, perizinan, organisasi masyarakat (Ormas), dan tata kelola limbah industri serta lingkungan hidup. Kebijakan kenaikan upah pekerja nyaris selalu menimbulkan turbulensi ekonomi bagi perusahaan-perusahaan di kawasan industri.
Meski memiliki upah pekerja di atas rata-rata upah di daerah lain, perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi selalu kesulitan melakukan penyesuaian kenaikan upah akibat berbagai faktor, salah satunya tekanan perekonomian global.
Perizinan juga menjadi persoalan keseharian/ daily bases yang menguras waktu, biaya dan tenaga terlebih karena perizinan sebagai masalah administratif sangat menentukan nilai kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan tata kelola perindustrian. Perusahaan Kawasan Industri seharusnya memberikan dukungan administratif terhadap tenant.
Namun prakteknya cenderung memanfaatkan masalah perizinan sebagai momentum monopoli, meraup keuntungan sebesar-besarnya dari celah-celah sistem tata kelola kawasan industri. Agenda percepatan pembangunan kawasan perindustrian mestinya didukung semangat deregulasi dan debirokratisasi perizinan industri.
Keberadaan organisasi masyarakat di dalam pengawasan tata kelola perindustrian dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Bekasi berjalan kontra produktif. Ormas sebagai representasi masyarakat pemangku kepentingan di kawasan industri justru terjebak pada bisnis pengelolaan limbah industri dan muncul sebagai kelompok penekan (pressure group).
Kondisi lapangan di kawasan industri Kabupaten Bekasi kerap memanas lantaran Ormas yang mencoba memaksakan kepentingannya kepada perusahaan industri terkait pengelolaan limbah. Profesionalitas aparat penegak hukum di dalam tata kelola perindustrian di kawasan industri Kabupaten Bekasi diperlukan sebagai jawaban sekaligus jaminan kondusifitas berlangsungnya agenda percepatan pembangunan kawasan industri.
Empat kluster permasalahan meliputi tenaga kerja, perizinan industri, Ormas dan tata kelola limbah industri serta profesionalitas aparat penegak hukum nampaknya menjadi indikator keberhasilan dari agenda percepatan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Stabilitas kawasan industri dan kondusifitas lapangan perindustrian meliputi seluruh rantai pasok industri sangat mempengaruhi iklim investasi. Kabupaten Bekasi dengan peringkat tertinggi kontribusi di sektor industri pengolahan sudah seharusnya memiliki sistem mitigasi risiko terhadap eskalasi di empat kluster permasalahan kawasan perindustrian.
Mitigasi Risiko: Studi Kasus Hukum Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 168/PUU-XXI/2023 nampaknya memberikan dampak/ impact yang signifikan terhadap perubahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. DPR RI Komisi IX mengusulkan menindaklanjuti Putusan MK terkait ketenagakerjaan, termasuk Putusan 168/PUU-XXI/2023, ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 bersama 41 RUU Prioritas yang disahkan DPR pada November 2024, periode 2025-2029.
Selain Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 terdapat sejumlah Putusan MK tentang ketenagakerjaan dan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang menjadi dasar perubahan norma bagi para pembuat undang-undang, antara lain: Putusan No. 67/PUU-XI/2013 terkait upah; Putusan No. 13/PUU-XV/2017 terkait pengaturan tentang waktu kerja; Putusan No. 37/PUU-IX/2011 terkait prioritas pengaturan PHK; dan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 menjadi putusan terbaru tentang pengajuan gugatan PHK yang dihitung 1 (satu) tahun sejak mediasi atau konsiliasi gagal, bukan sejak keputusan PHK diterima, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam sengketa PHK.
Putusan 168/PUU-XXI/2023 membatalkan sejumlah norma UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja kluster tenaga kerja meliputi pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Cuti dan Upah Cuti, Upah, dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPKMK).
Kluster upah dan upah minimum nampaknya menduduki peringkat pertama terkait jumlah norma Pasal dalam UU No. 6/2023 yang dibatalkan secara inkonstitusional bersyarat oleh MK. Hal demikian berkaitan langsung dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia antara lain mewujudkan sistem pengupahan nasional yang partisipatif, memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan kehidupan yang layak bagi pekerja/ buruh, tanpa mengesampingkan hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pengusaha.
Selain pengaturan upah dan upah minimum, pengaturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan perhatian khusus dari MK melalui putusan ultra petita pada Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU No. 6/2023. PHK sebagai upaya terakhir yang diambil dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menekankan musyawarah untuk mufakat di dalam perundingan bipatrit dan mekanisme penyelesaian lanjutan. Sehingga memungkinkan PHK diperoleh sebagai hasil penyelesaian melalui putusan dari lembaga Peradilan PHI yang berkekuatan hukum tetap, bukan keputusan sepihak dari perusahaan.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan telah ditetapkan Pemerintah menindaklanjuti Putusan No. 168/PUU-XXI/2023. Sementara PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja masih belum mengalami perubahan substansi pasca Putusan 168/PUU-XXI/2023.
Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 mengandung materi muatan undang-undang ketenagakerjaan yang bersifat final dan mengikat terhadap perubahan norma di 7 (tujuh) kluster ketenagakerjaan dalam UU No. 6/2023. Idealnya, setiap putusan MK khususnya yang berlaku sebagai kebijakan politik hukum terbuka langsung ditindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang di DPR. Kompleksitas penyusunan undang-undang di DPR berdampak pada potensi kekosongan hukum akibat belum adanya undang-undang yang sebagian normanya telah dibatalkan MK.
Paralel dengan dinamika hukum ketenagakerjaan pasca Putusan 168/PUU-XXI/2023 serta putusan-putusan MK lainnya mengenai ketenagakerjaan, para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, Perusahaan Kawasan Industri, dan perusahaan-perusahaan industri (tenant) dapat segera melakukan penyesuaian pengaturan ketenagakerjaan meliputi penyesuaian pengaturan kluster ketenagakerjaan di dalam UU No. 6/2023 yang telah dibatalkan MK.
Perumusan norma baru di dalam Putusan MK sekilas nampak melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator. Namun, apabila melihat konteks lebih luas dalam hal kompleksitas, dan waktu yang relatif lama dalam penyusunan sebuah undang-undang di DPR, norma baru dalam Putusan MK yang bersifat operasional bahkan terkesan mendahului proses di DPR nampak masuk akal. Dalam hal putusan MK yang setara dengan undang-undang, selanjutnya dapat ditindaklanjuti pemerintah melalui harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bawah UU sebagai kerangka teknis pengaturan hukum ketenagakerjaan. []
*Penulis adalah Direktur Utama IEC,
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Periode 2019-2024.
Artikel Terkait
Mitigasi Risiko Eskalasi Masalah Perindustrian Kabupaten Bekasi
Mitigasi Risiko Eskalasi Masalah Perindustrian Kabupaten [...]
Industrialisasi Cikarang: Ketika Industri Melaju, Lingkungan Tertinggal
Industrialisasi Cikarang: Ketika Industri Melaju, [...]


