Dokumentasi Kegiatan – Narasumber Kegiatan Pemerintah Kota Balikpapan

Meningkatkan Tata Kelola Perkumpulan Pada Lembaga Kesenian Tradisional Balikpapan

Hotel Zurich Balikpapan, 13 November 2025 –Sekitar 40 paguyuban, sanggar, dan seniman mengikuti workshop peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kesenian tradisional yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Balikpapan.Balikpapan memiliki potensi sebagai kota wisata seni tradisional dengan dukungan lebih dari 70 paguyuban, 30 sanggar serta lebih dari 100 orang seniman aktif dan pasif. Sejumlah narasumber workshop peningkatan kapasitas lembaga kesenian tradisional aktif berbagi pengalaman dan pengetahuan diantaranya Dr. Eko Suwargono, pengajar di Universitas Jember, Titit Lestari dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIVProvinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Franditya Utomo, Direktur IEC.

Lembaga kesenian tradisional Balikpapan memiliki kebutuhan aspek legalitas lembaga dalam meningkatkan tata kelola berkesenian. Tata cara membuat legalitas badan hukum berbentuk perkumpulan, tata kelola dalam pengelolaan obyek kebudayaan dan pemajuan kebudayaan, serta ketentuan pengenaan wajib pajak menjadi isu utama yang dipaparkan oleh IEC. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan, perubahan Anggaran Dasar, Dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan menjadi acuan bagi lembaga kesenian untuk mengajukan permohonan pengesahan, persetujuan, dan perubahan anggaran dasar.

Selain itu terdapat sejumlah peraturan terkait legalitas dan aktivitas seni pada lembaga kesenian tradisional di Balikpapan antara lain, UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, Buku III Bab IX KUH Perdata, Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pemerintah Daerah, masyarakat dan Lembaga Kesenian memiliki masing-masing peran dalam tata kelola kelembagaan dalam rangka pemajuan kebudayaan. Pemerintah Daerah berperan melakukan Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.Pemanfaatan meliputi internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya, serta peran pembinaan meliputi SDM, Lembaga, dan pranata.

Di sisi lain masyarakat dan lembaga kesenian berperan dalam pelaksanaan kegiatan kebudayaan melalui kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif;Bantuan pendanaan;Advokasi, publikasi, serta sosialisasi; dan/atauPelindungan sementara terhadap OPK dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;Saran dan pendapat;Pengawasan terhadap objek kebudayaan; serta menjadi bagian dari unsur pengelolaan objek Kebudayaan.

Badan hukum perkumpulan menjadi pilihan kelembagaan nirlaba bagi komunitas berdasarkan inisiatif atau usulan anggotanya. Sehingga penguatan tata kelola badan hukum perkumpulan pada lembaga kesenian tradisional Kota Balikpapan selain menjawab kebutuhan legalitas komunitas, juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai sumberdaya keuangan dalam mengelola obyek kebudayaan.

Bagikan Artikel Ini
Artikel Terkait