Dokumentasi Kegiatan – Narasumber Kegiatan Bawaslu Kab. Mojokerto

IEC: “Terus Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dan Demokrasi Di Era Digital”

Mojokerto, 9 Oktober 2025, Hotel Aston Mojokerto & Conference Center –Penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan salah satu cara meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Kehadiran IEC sebagai salah satu narasumber kegiatan Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk memberikan masukan dari masyarakat sipil tentang tata kelola dampak/ impact kelembagaan Bawaslu Mojokerto di era digital. Selain IEC, narasumber lain diantaranya akademisi dan tenaga ahli Anggota DPR RI Komisi II.

Direktur IEC, Franditya Utomo dalam paparannya menegaskan mengenai dampak kelembagaan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, pertama sebagai lembaga hirarkis yang menjalankan fungsi pengawasan yang bermanfaat bagi publik dan meningkatkan kualitas demokrasi. Kedua, dampak kelembagaan akibat eksternalitas khususnya Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 62/PUU-XXI/2024.

Indikator Bawaslu Kabupaten Mojokerto mampu bermanfaat bagi publik diantaranya mampu menjadi sumber referensi, menyusun kompilasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu-Pilkada. Selain itu, mampu menyusun panduan-panduan teknis, terutama untuk kegiatan non tahapan Pemilu-Pilkada tentang pendidikan politik untuk pemula, pengawasan partisipatif, dan diseminasi gagasan melalui media sosial. Mampu menjadi acuan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota dengan membangun interaksi di level komunitas akar rumput juga menjadi indikator kemanfaatan dan peningkatan kualitas demokrasi melalui prinsip transparansi, akuntabel, profesional, berkarakter, memiliki sense of crises dan sadar tentang sejarah/ riwayat politik Nusantara.

Faktor eksternal yang berdampak pada kelembagaan Bawaslu Kabupaten Mojokerto antara lain fenomena yudisialisasi politik oleh Mahkamah Konstitusi, fenomena kerugian konstitusional Partai Politik dan tantangan keterbukaan informasi di era digital. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 62/PUU-XXI/2024 merupakan produk yudisialisasi politik MK di dalam tata kelola pelaksanaan Pemilu-Pemilihan tahun 2029.

Melalui putusan-putusan MK tersebut legislatif diberikan kewenangan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engenering) dalam hal melaksanakan Pemilu-Pemilihan 2029 berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Dampak yudisialisasi politik oleh MK pada kelembagaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain mempengaruhi dan menentukan konsep pencegahan, pendindakan dan pengawasan tahapan Pemilu-Pemilihan. Menguatnya eksternalitas berupa putusan MK tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal tahun 2029 nanti menjadi tantangan kelembagaan Bawaslu Kab. Mojokerto untuk tetap dapat memberikan dampak positif bagi publik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Diperlukan perangkat teknis yang efisien-efektif memangkas alur kerja, mampu mempengaruhi wacana/opini publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat capaian indikator bermanfaat bagi publik dan peningkatan kualitas demokrasi.Selain itu, penggunaan medium digital selain untuk kebutuhan efisiensi, dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan interaksi dan daya jangkau ke komunitas yang selama ini menjadi lapisan epistemik Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Bagikan Artikel Ini
Artikel Terkait